📰 Berita

Plt Bupati Muara Enim Instruksikan Penataan Kios Pasar dan Penyiapan Regulasi Pengundian Kios Gedung C

29 July 2026
Plt Bupati Muara Enim Instruksikan Penataan Kios Pasar dan Penyiapan Regulasi Pengundian Kios Gedung C

Plt Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si, memimpin rapat koordinasi penataan kawasan Pasar Muara Enim di Ruang Rapat Bupati Muara Enim, Rabu (29/07). Rapat tersebut membahas langkah penataan pasar serta penyelesaian pengundian 114 kios tersisa di Gedung C. Penundaan ini terjadi setelah sebanyak 444 pedagang pemegang Surat Keterangan (Suket) diterbitkan sejak 2020 mempertanyakan hak penempatan kios. Dari 244 kios di Gedung C, sebanyak 130 kios sudah lebih dulu diundi untuk pemegang Surat Keputusan (SK) Bupati, di mana 50 kios telah ditempati dan 80 kios belum diisi oleh pemiliknya selama tujuh bulan sejak Januari 2026. Bupati menegaskan bahwa Suket tersebut tidak memiliki kekuatan hukum karena ditandatangani oleh Kepala UPTD dan sudah tidak berlaku, sehingga data seluruh pedagang akan dikaji dan diverifikasi ulang oleh tim terpadu.
.
Melihat kondisi tersebut, dirinya menginstruksikan penyusunan regulasi baru yang kuat dan tegas terkait hak guna kios milik pemerintah daerah guna mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi pasar. Sesuai ketentuan, lanjutnya, kios yang tidak ditempati selama dua bulan berturut-turut harus dikembalikan kepada pemerintah. Dengan kondisi yang ada, lanjutnya, jika dijumlahkan, total terdapat 212 kios kondisi baik yang saat ini kosong, yaitu hasil akumulasi dari 114 kios kosong di Gedung C, 80 kios Gedung C hasil pengundian yang belum ditempati, serta 18 kios kosong di Gedung B. Adapun Gedung D sebanyak 788 kios telah terisi penuh, sedangkan Gedung A tercatat memiliki 268 kios kosong dari total 360 kios dengan kondisi rusak yang secara bertahap akan diperbaiki.
.
Dirinya kembali menekankan bahwa proses pengundian kios akan dilanjutkan setelah kajian ulang data pedagang selesai dan regulasi baru diterbitkan. Sembari menunggu regulasi dan hasil verifikasi rampung, dirinya meminta pihak Disperindag bersama UPTD Pasar untuk melakukan penataan ulang penempatan pedagang sesuai jenis dagangannya, seperti kelompok sayur-mayur, pakaian jadi, hingga aksesoris. Selain itu, lanjutnya, pengawasan harian di lapangan juga ditingkatkan untuk mendata keaktifan lapak pedagang sekaligus menjaga keamanan kawasan pasar dari tindakan kriminalitas. [diskominfosp-me]